Cium Kejanggalan, Tim Advokat GNPF Minta Penjelasan Bareskrim Polri Terkait Pemanggilan Bachtiar Nasir
Ketua tim advokat Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Kapitra Ampera mengatakan tidak tahu apa hubungan Bachtiar dengan TPPU Yayasan. Oleh karena itu, dirinya akan meminta penjelasan lebih lanjut pada kasus dugaan TPPU yayasan tersebut.
"Katanya ini berhubungan dengan yayasan. Kami enggak tahu yayasan apa, enggak dijelaskan dalam surat, uang apa, perkara pokoknya apa, tersangka perkara pokok siapa, ini kami minta penjelasan," katanya seperti dikutip republika online.
"Kalau maksudnya yayasan dalam menampung dana bela aksi, ustadz Bachtiar enggak menjadi apa-apa di situ. Jadi kami minta konfirmasi dulu sama penyidik, setelah terang benderang, kami siap kapan aja dipanggil," katanya.
Menurutnya, Bachtiar Nasir adalah ketua GNPF MUI sehingga tidak ada kaitannya dengan suatu yayasan tertentu. Jika pun bila menurut penyidik ada, sambung Kapitra, maka perlu ditegaskan lagi yayasan apa yang dimaksud.
"Berkaitan dengan yayasan yang mana, beliau kan juga punya yayasan learning Alquran, yayasan yang mana?" tanya Kapitra.
Selain itu, yang mencurigakan tambah Kapitra, bagaimana mungkin kasus dugaan TPPU ini sudah naik statusnya ke penyidikan pada (6/2). Sedangkan laporan polisi pun pada tanggal yang sama (6/2). "Semua tanggal 6, laporan polisi orang lapor dan langsung penyidikan. Kan harusnya penyelidikan dulu," jelas dia.
Terkait dengan ketidakdatangan ustadz Bachtiar, Kapitra menjelaskan surat pemanggilan terlalu mendesak, yaitu tiba pada (6/2) dan pemeriksaan pada (8/2) hari ini.
Menurut Kapitra, Bachtiar telah siap datang untuk memenuhi panggilan. Namun terangnya, bila melihat Undang-Undang Pasal 227 KUHAP bahwa surat panggilan itu minimal harus tiga hari diberikan sebelum jadwal pemeriksaan.***risalahnews

No comments