Pernyataan Sikap MUI Terkait Ancaman dan Pelecehan oleh Ahok dan tim Kuasa Hukumnya
Berikut pernyataan sikap MUI yang dipaparkan oleh Wakil Ketua Umum MUI, KH Zainut Tauhid di gedung MUI, Jl Proklamasi 51, Menteng, Jakarta pusat, Kamis (2/2/) dirilis suara-islam
Mencermati proses persidangan ke 8 tanggal 31 Januari 2017 perkara penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang persidangannya di laksanakan di Kementiran Pertanian Jakarta Selatan dengan menghadirkan Dr. KH Ma'ruf Amin selaku Ketua Umum MUI yang akan menerangkan sikap keagamaan MUI yang diterbitkan pada 11 Oktober 2016, maka dengan bertawakal kepada Allah, kami menyampaikan:
1. Dalam proses persidangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tim pengacara Ahok telah memperlakukan saksi dengan tidak mengindahkan nilai-nila etika dan kesantunan, mengingat saksi adalah seorang ulama yang menjadi panutan untuk umat Islam Indonesia.
2. Tim pengacara terdakwa maupun terdakwa sendiri tidak fokus pada substansi materi yang diterangkan oleh saksi, sehingga tim pengacara dalam menggali informasi mengaitkan dengan hal-hal yang tidak patut.
3. Tim pengacara terdakwa cenderung melecehkan dan menekan saksi sehingga saksi diposisikan sebagai pemberi keterangan palsu.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Dewan Pimpinan MUI menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Menyesalkan terjadinya tidak diindahkannya nilai-nilai etika dan kehormatan lembaga peradilan dalam proses persidangan.
2. Menyesalkan sikap tim pengacara dan terdakwa terhadap saksi, yaitu KH Ma`ruf Amin yang telah memberikan keterangan dalam persidangan Ahok yang cenderung menekan dan melecehkan dengan sikap arogan dan tidak santun serta tidak mengindahkan nilai-nilai kehormatan peradilan.
3. Meminta kepada Komisi Yudisial RI untuk menegakkan kode etik lembaga peradilan dalam pemeriksaan perkara itu.
4. Meminta Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung untuk lebih mengintensifkan pemantauan proses persidangan perkara Ahok, sehingga seluruh persidangan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan etika persidangan.
Pernyataan sikap tersebut dikeluarkan pada 2 Februari 2017 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum MUI Drs. H Zainut Tauhid Saadi dan Wakil Sekretaris Jenderal Dr. Amirsyah Tambunan.

No comments