Sikap JPU yang Ikut Banding Kasus Ahok Dinilai Aneh dan Tak Lazim
Wartamedia.id -- Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ikut melakukan banding atas vonis dua tahun terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ketua Tim Advokasi GNPF MUI, Nasrulloh Nasution menilai sangat tidak lazim bila JPU ikut melakukan banding bersama terpidana, dimana vonis yang dijatuhkan jauh lebih berat dari tuntutan.
"Sesuatu yang tidak lajim dalam dunia peradilan. Umumnya jaksa banding apabila vonis majelis hakim di bawah Tuntutan," kata dia seperti dilansir Republika.co.id, (16/5).
Karena itu ia menegaskan banding oleh JPU ini sesuatu yang tidak lazim. Sebab pengenaan pasal yang dikenakan oleh Majelis Hakim justru sesuai dengan dakwaan alternatif yang diajukan oleh jaksa. Nasrullah meminta ada baiknya Komisi Kejaksaan mengusut upaya banding yang dilakukan jaksa ini. "Karena pasti ada sesuatu yang janggal menurut hemat saya," terangnya.
Tidak hanya datang dari GNPF, sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ikut menyampaikan banding atas vonis dua tahun penjara Basuki Tjahaja Purmana (Ahok) cukup mengherankan dan menuai kritikan banyak pengamat.
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakir mengatakan dalam dakwaan yang akhirnya menjadi tuntutan jaksa, Ahok telah dianggap terbukti pelanggaran pasal 156 KUHP. Namun hakim memandang telah pasal yang 156a juga telah terbukti.
"Dua pasal ini sudah diajukan jaksa sebagai pasal dakwaan. Artinya hakim memutuskan bukan karena tindak pidana lain, tapi karena tindak pidana yang telah didakwakan oleh JPU, tapi kok ikut banding," katanya.
Dan ia yakin hakim telah memimpin persidangan dengan baik, serta proses pembuktian atas semua yang telah didakwakan JPU. Sayangnya jaksa yang menyimpulkan 156 sedangkan terdakwa dan penasihat hukum menyatakan tidak terbukti.
Kalau hakim hanya mengikuti kehendak jaksa, menurutnya, buat apa ada pembelaan. Begitu juga sebaliknya kalau hakim hanya mengikuti keinginan terdakwa buat apa ada jaksa. Artinya jaksa dan terdakwa melalui penasihat hukumnya masing-masing membuat kesimpulan, sedangkan kesimpulan hakim itu di tengah-tengah antara keinginan dakwaan jaksa dan keinginan bebas terdakwa.
Menurutnya, hakim bekerja selalu berdasarkan prinsip di antara dua kubu ini, dan mana yang sesuai dengan keinginan hakim. Kalau proses obyektifikasi hukum sesuai dengan keinginan terdakwa, kata dia, bisa diputus bebas atau ringan. sedangkan kalau proses hukum hasilnya sesuai dengan keinginan jaksa, tentu harus didukung.
"Tapi kalau kedua-duanya tidak sesuai keinginan jaksa atau terdakwa, padahal sudah proses obyektifikasi hukum lengkap dengan barang bukti, maka hakim boleh mengambil keputusan sendiri," terang Mudzakir.***ROL
Ketua Tim Advokasi GNPF MUI, Nasrulloh Nasution menilai sangat tidak lazim bila JPU ikut melakukan banding bersama terpidana, dimana vonis yang dijatuhkan jauh lebih berat dari tuntutan.
"Sesuatu yang tidak lajim dalam dunia peradilan. Umumnya jaksa banding apabila vonis majelis hakim di bawah Tuntutan," kata dia seperti dilansir Republika.co.id, (16/5).
Karena itu ia menegaskan banding oleh JPU ini sesuatu yang tidak lazim. Sebab pengenaan pasal yang dikenakan oleh Majelis Hakim justru sesuai dengan dakwaan alternatif yang diajukan oleh jaksa. Nasrullah meminta ada baiknya Komisi Kejaksaan mengusut upaya banding yang dilakukan jaksa ini. "Karena pasti ada sesuatu yang janggal menurut hemat saya," terangnya.
Tidak hanya datang dari GNPF, sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ikut menyampaikan banding atas vonis dua tahun penjara Basuki Tjahaja Purmana (Ahok) cukup mengherankan dan menuai kritikan banyak pengamat.
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakir mengatakan dalam dakwaan yang akhirnya menjadi tuntutan jaksa, Ahok telah dianggap terbukti pelanggaran pasal 156 KUHP. Namun hakim memandang telah pasal yang 156a juga telah terbukti.
"Dua pasal ini sudah diajukan jaksa sebagai pasal dakwaan. Artinya hakim memutuskan bukan karena tindak pidana lain, tapi karena tindak pidana yang telah didakwakan oleh JPU, tapi kok ikut banding," katanya.
Dan ia yakin hakim telah memimpin persidangan dengan baik, serta proses pembuktian atas semua yang telah didakwakan JPU. Sayangnya jaksa yang menyimpulkan 156 sedangkan terdakwa dan penasihat hukum menyatakan tidak terbukti.
Kalau hakim hanya mengikuti kehendak jaksa, menurutnya, buat apa ada pembelaan. Begitu juga sebaliknya kalau hakim hanya mengikuti keinginan terdakwa buat apa ada jaksa. Artinya jaksa dan terdakwa melalui penasihat hukumnya masing-masing membuat kesimpulan, sedangkan kesimpulan hakim itu di tengah-tengah antara keinginan dakwaan jaksa dan keinginan bebas terdakwa.
Menurutnya, hakim bekerja selalu berdasarkan prinsip di antara dua kubu ini, dan mana yang sesuai dengan keinginan hakim. Kalau proses obyektifikasi hukum sesuai dengan keinginan terdakwa, kata dia, bisa diputus bebas atau ringan. sedangkan kalau proses hukum hasilnya sesuai dengan keinginan jaksa, tentu harus didukung.
"Tapi kalau kedua-duanya tidak sesuai keinginan jaksa atau terdakwa, padahal sudah proses obyektifikasi hukum lengkap dengan barang bukti, maka hakim boleh mengambil keputusan sendiri," terang Mudzakir.***ROL

No comments